Komika Pandji Pragiwaksono menegaskan bahwa sidang adat Toraja yang dijalaninya pada 10 Februari 2026 di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja, merupakan mediasi yang sah dan legitimate. Sidang tersebut dihadiri perwakilan dari 32 wilayah adat dan tujuh hakim adat, menjadikannya representatif bagi seluruh masyarakat adat Toraja. Pandji kini berharap kasus ini diselesaikan lewat restorative justice.
Kasus ini berawal dari materi stand-up comedy Pandji dalam pertunjukan “Mesakke Bangsaku” tahun 2013 yang menyentuh tradisi kematian (rambu solo’) masyarakat Toraja. Klip tersebut viral kembali dan memicu laporan dari Aliansi Pemuda Toraja ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan suku adat (laporan nomor 01/LP/APT/XI/2025). Pandji kini menghadapi dua proses hukum sekaligus: hukum adat dan hukum pidana negara. Artikel ini merangkum 5 fakta penting yang perlu Anda ketahui.
Apa Itu Sidang Adat Toraja yang Dijalani Pandji?

Sidang adat Toraja adalah mekanisme peradilan berbasis hukum adat yang dijalankan oleh komunitas masyarakat Toraja untuk menyelesaikan sengketa dan pelanggaran norma adat secara kekeluargaan. Dalam kasus Pandji, sidang ini dinamakan ma’buak burun mangkali oto’, difasilitasi oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dan digelar pada 10 Februari 2026 di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Sidang ini bukan sekadar seremonial. Proses tersebut melibatkan perwakilan dari 32 wilayah adat Toraja serta tujuh hakim adat yang hadir langsung untuk mendengar keterangan dan menjatuhkan keputusan. Pandji hadir didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar.
Menurut Sekretaris Tongkonan Kada, Daud Pangarungan, keputusan yang dijatuhkan dalam sidang bukanlah bentuk hukuman semata, melainkan langkah pemulihan hubungan antara manusia, alam, leluhur, dan Sang Pencipta — sesuai dengan filosofi hukum adat Toraja yang berbasis pada nilai Aluk Todolo.
Key Takeaway: Sidang adat Toraja bukan pengadilan negara, melainkan mekanisme pemulihan relasi sosial berbasis nilai kearifan lokal yang telah berlangsung turun-temurun.
Fakta 1 — Sidang Dihadiri 32 Wilayah Adat dan 7 Hakim Adat

Fakta pertama yang ditegaskan Pandji adalah soal keterwakilan. Sidang adat ini dihadiri perwakilan dari 32 wilayah adat Toraja dan tujuh hakim adat, menjadikannya sah secara adat karena merepresentasikan seluruh komunitas masyarakat Toraja.
Usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada 9 Maret 2026, Pandji menegaskan kepada awak media: “Sidang kemarin sidang yang sah, sidang yang lengkap keterwakilan wilayah adatnya.” (Liputan6.com, 9 Maret 2026)
Hal ini penting karena keabsahan sidang adat ditentukan oleh kelengkapan representasi pemangku adat. Tanpa kehadiran wakil dari seluruh wilayah adat, keputusan sidang bisa dipertanyakan legitimasinya. Dalam kasus ini, Pandji menyebut keterwakilan tersebut sudah terpenuhi secara lengkap.
Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, juga menilai pertemuan antara komika nasional dengan perwakilan 32 wilayah adat sebagai peristiwa penting — bukan hanya dalam konteks hukum, tetapi juga sebagai dialog budaya yang otentik antara seni populer dan kearifan lokal.
Key Takeaway: Keterwakilan 32 wilayah adat dan 7 hakim adat menjadi dasar utama Pandji menyebut sidang ini sah secara adat.
Fakta 2 — Pandji Dijatuhi Sanksi Adat: 1 Babi dan 5 Ayam

Fakta kedua adalah soal sanksi yang dijatuhkan. Dalam sidang adat tersebut, Pandji dikenai sanksi berupa kewajiban menyerahkan satu ekor babi dan lima ekor ayam, yang langsung dipenuhinya pada ritual adat keesokan harinya, 11 Februari 2026.
Salah satu tokoh adat yang memimpin jalannya sidang menjelaskan bahwa hewan-hewan tersebut bukan sekadar denda, melainkan syarat pelaksanaan ritual permohonan maaf kepada leluhur dan masyarakat adat Toraja. Menurut Daud Pangarungan, Sekretaris Tongkonan Kada, tanggung jawab pemulihan ini ditujukan untuk memulihkan keseimbangan antara sesama manusia, alam, leluhur, dan Sang Pencipta.
Pandji juga meminta maaf secara langsung dalam sidang tersebut. Ia menyatakan: “Saya merasa sangat terhormat menjadi bagian dari proses indah dan mulia untuk memulihkan keharmonisan ini.” (Kompas.id, 11 Februari 2026)
Salah satu tokoh adat Toraja yang hadir menyatakan: “Kalau sudah selesai begini, ya sudah kami maafkan. Hubungan kami dengan Pandji sudah normal kembali, tidak ada masalah.” (TheStance.id, Februari 2026)
Key Takeaway: Sanksi adat berupa 1 babi dan 5 ayam bukan hukuman retributif, melainkan simbol pemulihan relasi sosial dan spiritual sesuai nilai adat Toraja.
Fakta 3 — Hukum Adat Toraja Diakui Negara Lewat KUHP Baru dan Perda

Fakta ketiga menyangkut dasar hukum legitimasi sidang adat. Hukum adat Toraja memiliki dasar pengakuan yang kuat dalam hukum nasional Indonesia.
Menurut Guru Besar Hukum Universitas Brawijaya, Prof. I Nyoman Nurjaya, KUHP Nasional baru (UU No. 1/2023) di Pasal 2 ayat (1) menyebut secara eksplisit bahwa negara mengakui keberadaan living law — hukum yang hidup dalam masyarakat, termasuk hukum adat. KUHP baru ini mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. (HukumOnline, dikutip oleh TheStance.id, 2026)
Selain di tingkat nasional, pengakuan hukum adat Toraja juga dikuatkan oleh Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat. Di tingkat konstitusi, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.
Namun, Prof. Nurjaya menegaskan bahwa pengakuan ini bukan berarti proses pidana otomatis gugur. Kewenangan menghentikan perkara tetap berada di tangan penyidik, jaksa, dan hakim — bukan di sidang adat.
Key Takeaway: Sidang adat Toraja sah secara hukum karena didukung UUD 1945, UU No. 1/2023, dan Perda Toraja Utara No. 1/2019 — namun tidak otomatis menghentikan proses pidana.
Fakta 4 — Polri Akan Pertimbangkan Sidang Adat dalam Gelar Perkara

Fakta keempat adalah posisi Polri. Meski proses pidana terus berjalan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan akan mempertimbangkan hasil sidang adat dalam gelar perkara untuk memutuskan apakah Pandji dapat ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menyatakan: “Semua yang dilakukan itu merupakan langkah-langkah konkret sesuai living law. Kemudian dengan ada hukum nasional dan ini yang kita lakukan penyidikan berbarengan.” (TribrataNEWS Polri, 26 Februari 2026)
Pada pemeriksaan 9 Maret 2026, Pandji dicecar 17 pertanyaan oleh penyidik, mayoritas menyangkut detail proses sidang adat: siapa yang hadir, apa yang disepakati, dan bagaimana prosesnya berlangsung. Pandji meminta penyidik untuk mengkonfirmasi nama dan jabatan tokoh adat langsung ke masyarakat adat di Toraja untuk menghindari kesalahan penyebutan.
Koordinator Riset dan Program Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Novia Puspitasari, menilai bahwa sikap Polri yang tetap melanjutkan proses pidana mencerminkan masih lemahnya pengakuan terhadap hukum adat sebagai sistem hukum yang setara dalam kerangka pluralisme hukum Indonesia. (LBHM, 3 Maret 2026)
Key Takeaway: Polri tidak menghentikan penyidikan, namun secara resmi menyatakan akan mempertimbangkan sidang adat sebagai salah satu faktor dalam gelar perkara.
Fakta 5 — Pandji Berharap Restorative Justice Jadi Jalan Keluar

Fakta kelima adalah harapan Pandji ke depan. Komika yang juga dikenal sebagai penulis dan aktivis ini berharap kasusnya diselesaikan melalui pendekatan restorative justice — keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan hubungan, bukan pembalasan.
Pandji menyatakan bahwa antara dirinya dengan perwakilan sah masyarakat Toraja sudah terjadi komunikasi dan penyelesaian melalui sidang adat. Ia menyerahkan langkah selanjutnya kepada pihak pelapor bersama para tokoh adat yang hadir dalam sidang.
“Harapannya memang itu yang kemudian dikedepankan, restorative justice-nya. Karena antara saya dengan perwakilan sah dan legitimate dari masyarakat Toraja sudah terjadi,” ujar Pandji usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, 9 Maret 2026. (Liputan6.com)
Restorative justice adalah pendekatan hukum yang menekankan pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, dan rekonsiliasi komunitas — bukan sekadar hukuman penjara. Pendekatan ini sejalan dengan filosofi hukum adat Toraja yang berorientasi pada pemulihan keseimbangan sosial.
Key Takeaway: Restorative justice adalah harapan Pandji — dan hal ini sejalan dengan nilai dasar hukum adat Toraja yang mengutamakan pemulihan relasi, bukan pembalasan.
Baca Juga 3 Alasan Netflix Mundur dari Akuisisi WBD 2026
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah sidang adat Toraja otomatis menghentikan proses pidana Pandji?
Tidak. Menurut Guru Besar Hukum Universitas Brawijaya, Prof. I Nyoman Nurjaya, meskipun KUHP baru (UU No. 1/2023) mengakui living law termasuk hukum adat, kewenangan menghentikan perkara pidana tetap berada pada penyidik, jaksa, dan hakim — bukan pada sidang adat. (TheStance.id, 2026)
Apa itu rambu solo’ yang disebut dalam materi Pandji?
Rambu solo’ adalah upacara adat kematian masyarakat Toraja yang bertujuan menghormati dan mengantarkan arwah orang meninggal menuju alam roh (Puya). Ritual ini sangat sakral bagi masyarakat Toraja dan mencerminkan hubungan abadi antara keluarga yang hidup dan yang telah meninggal. (AMAN, 2026)
Apa yang dimaksud sanksi adat 1 babi dan 5 ayam?
Sanksi ini bukan denda uang, melainkan persyaratan ritual adat sebagai permohonan maaf kepada leluhur dan masyarakat. Menurut Sekretaris Tongkonan Kada, Daud Pangarungan, hewan-hewan tersebut adalah alat pemulihan relasi sosial dan spiritual — bukan bentuk hukuman retributif. (TheStance.id, Februari 2026)
Mengapa Pandji meminta penyidik mengkonfirmasi langsung ke Toraja?
Pandji mengaku khawatir salah menyebut nama, jabatan, dan wilayah adat para tokoh yang hadir dalam sidang. Ia meminta penyidik Bareskrim langsung mengkonfirmasi ke masyarakat adat di Toraja demi akurasi dan menghormati para pemangku adat yang terlibat.
Apakah kasus ini bisa menjadi preseden penting untuk hukum adat Indonesia?
Ya. Menurut Koordinator Riset LBHM, Novia Puspitasari, kasus Pandji menjadi preseden penting yang menunjukkan perlunya kehati-hatian aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHP Baru, khususnya dalam kasus yang melibatkan masyarakat adat. (LBHM, 3 Maret 2026)
Kasus Pandji dan sidang adat Toraja bukan sekadar polemik selebriti — ini adalah momen yang mempertemukan hukum adat, hukum pidana modern, dan pertanyaan besar tentang bagaimana Indonesia menghormati keberagaman budayanya dalam sistem hukum yang pluralistik. Perkembangan selanjutnya akan ditentukan oleh gelar perkara Bareskrim dan sikap pihak pelapor bersama para tokoh adat Toraja.
Pantau terus sneakattackmedia.com untuk update terbaru seputar kasus ini dan berita hiburan serta media Indonesia lainnya.
Tentang Artikel Ini Ditulis berdasarkan pernyataan resmi Pandji Pragiwaksono, liputan Liputan6.com, Tempo.co, Kompas.id, TribrataNEWS Polri, TheStance.id, dan pernyataan resmi LBHM (Maret 2026). Proses editorial mencakup verifikasi fakta dari sumber tier-1 dan tier-2, pengecekan silang pernyataan dari berbagai media, serta tidak mencantumkan klaim yang tidak terverifikasi.
Info Artikel: Dipublikasikan: 10 Maret 2026 | Diperbarui: 10 Maret 2026 | Review Berikutnya: 10 Juni 2026
Referensi
- Liputan6.com — Pandji Pragiwaksono: Sidang Adat Toraja Mediasi Sah, Dihadiri Seluruh Perwakilan (9 Maret 2026)
- Kompas.id — Sidang Adat, Ruang Pulih Keharmonisan Pandji dan Toraja (11 Februari 2026)
- TribrataNEWS Polri — Polri Akan Pertimbangkan Sistem Hukum Adat Toraja (26 Februari 2026)
- TheStance.id — Polemik Candaan Toraja Pandji Selesai Lewat Adat, Apakah Pidananya Otomatis Gugur? (Februari 2026)
- IndonesiaSatu.co / LBHM — Kasus Pandji Pragiwaksono, LBHM: Masih Lemahnya Pengakuan Terhadap Hukum Adat (3 Maret 2026)
- Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat