JAKARTA, SNEAKATTACKMEDIA.COM – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh, mengkritik langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait wacana pengembalian uang hasil pemerasan sebesar Rp 2,5 miliar kepada penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Sugeng menilai, Polri hanya berencana mengusut kasus ini sebatas sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), tanpa membawa kasus tersebut ke ranah pidana.
“Wacana tersebut membuktikan bahwa institusi Polri tidak serius menuntaskan kasus yang melibatkan anggotanya ke ranah pidana. Padahal, kasus ini menyangkut pelanggaran serius terhadap hukum,” ujar Sugeng dalam keterangan persnya pada Senin (6/1/2024).
Kasus Pemerasan di DWP 2024
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah penonton DWP 2024 yang mengaku diperas oleh anggota Polri saat menghadiri acara di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 15-17 Desember 2024. Berdasarkan penyelidikan awal, sebanyak 18 anggota Polri dari berbagai kesatuan terlibat dalam kasus ini. Mereka diduga memeras puluhan warga negara asing (WNA) dan lokal dengan total nilai uang yang mencapai Rp 2,5 miliar.
Anggota Polri yang terlibat telah dikenakan sanksi berupa penempatan di tempat khusus (patsus) dan menghadapi sidang etik. Namun, hingga kini, belum ada langkah konkret untuk membawa kasus ini ke ranah pidana.
Kritik IPW terhadap Polri
Sugeng Teguh menyatakan bahwa langkah Polri yang hanya memproses kasus ini melalui mekanisme KKEP tidak cukup untuk memberikan keadilan kepada korban. Menurutnya, tindakan pemerasan oleh anggota Polri merupakan pelanggaran hukum pidana yang seharusnya ditindaklanjuti hingga ke pengadilan.
“Proses etik tidak boleh menjadi penghalang untuk mengusut tuntas kasus ini secara pidana. Pengembalian uang saja tidak cukup, harus ada penegakan hukum yang tegas agar menjadi pembelajaran,” tegas Sugeng.
Ia juga menambahkan bahwa tindakan Polri yang hanya mengedepankan wacana pengembalian uang dapat merusak citra institusi sebagai penegak hukum. “Bagaimana masyarakat bisa percaya kepada Polri jika kasus seperti ini hanya berhenti pada pengembalian uang?” tanya Sugeng retoris.
Respon Polri
Menanggapi kritik tersebut, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk membawa kasus ini ke ranah pidana.
“Proses etik adalah langkah awal untuk memastikan bahwa anggota yang bersalah menerima konsekuensi atas tindakannya. Namun, jika ditemukan unsur pidana, kami akan melanjutkannya ke tahap berikutnya,” ujar Dedi.
Polri juga berkomitmen untuk mengembalikan uang hasil pemerasan kepada korban sebagai bentuk tanggung jawab institusi. Dedi memastikan, pengembalian uang tidak akan menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.
Tuntutan IPW dan Masyarakat
IPW mendesak Polri untuk segera mengusut kasus ini hingga tuntas. Sugeng menegaskan bahwa Polri harus menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anggotanya, terutama yang menyangkut pelanggaran serius seperti pemerasan.
“Langkah Polri dalam kasus ini akan menjadi ujian besar terhadap komitmen mereka dalam reformasi institusi. Jika tidak ditindak dengan tegas, kasus ini akan menciptakan preseden buruk,” pungkas Sugeng.
Masyarakat juga berharap Polri dapat memberikan keadilan kepada para korban dan memastikan bahwa anggota yang melanggar hukum menerima hukuman setimpal, baik secara etik maupun pidana.
Kesimpulan
Kasus pemerasan di DWP 2024 menjadi sorotan publik sebagai cerminan tantangan Polri dalam menegakkan disiplin di tubuh institusinya. Kritik dari IPW menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil, tidak hanya bagi korban, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Kini, semua mata tertuju pada langkah Polri berikutnya, apakah mereka akan membawa kasus ini ke ranah pidana atau hanya berhenti pada proses etik.
