Pria Ditodong Sajam saat Tagih Utang di Duren Sawit, Polisi Ungkap Kronologi Kejadian

cb064125 cf9b 4c42 9d95 af2459273f8f 43

JAKARTA, SNEAKATTACKMEDIA.COM – Seorang pria berinisial JSPS menjadi korban penodongan senjata tajam (sajam) di Jalan Bunga Rampai IV, Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (11/1/2025). Kejadian tersebut bermula saat korban menagih utang kepada pelaku berinisial UT di lokasi kejadian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi karena adanya konflik yang dipicu masalah utang-piutang.

BACA JUGA : rachel amanda jadi model video musik memori baik sheila on 7 begini kisah di baliknya

Korban mendatangi pelaku dengan maksud menagih utang. Namun, pelaku justru merespons dengan emosi hingga melakukan penodongan senjata tajam,” ungkap Ade Ary kepada wartawan, Minggu (12/1/2025).


Kronologi Kejadian

Menurut Ade Ary, korban awalnya menemui pelaku di lokasi kejadian untuk menyelesaikan urusan utang yang telah lama tertunda. Namun, pertemuan yang seharusnya berlangsung damai justru berubah menjadi keributan.

“Korban meminta pelaku untuk segera melunasi utangnya. Namun, pelaku merasa terdesak dan merespons dengan cara mengancam korban menggunakan senjata tajam,” jelas Ade Ary.

Korban berusaha menghindar dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Duren Sawit. Polisi yang menerima laporan segera turun ke lokasi untuk mengamankan situasi.


Pelaku Diamankan

Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku UT di rumahnya, tidak jauh dari lokasi kejadian. Saat ditangkap, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.

“Pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan di Polsek Duren Sawit. Kami juga sedang menggali keterangan dari kedua belah pihak untuk mengetahui motif dan kronologi lengkapnya,” tambah Ade Ary.


Sanksi Hukum yang Menanti

Atas perbuatannya, pelaku UT dapat dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dan ancaman dengan kekerasan. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

“Proses hukum akan terus berjalan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan dengan cara yang baik, bukan dengan kekerasan atau ancaman,” tegas Ade Ary.


Reaksi Warga

Kasus ini menarik perhatian warga sekitar, yang mengaku terkejut dengan kejadian tersebut. Salah seorang warga, Lestari (45), mengatakan bahwa lingkungan tempat kejadian dikenal sebagai kawasan yang biasanya kondusif.

“Kaget saja dengar ada kasus penodongan. Semoga masalah ini bisa cepat selesai dan tidak terjadi lagi,” ujar Lestari.


Pesan dari Polisi

Polisi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menyelesaikan konflik utang-piutang. Jika merasa terancam, masyarakat disarankan untuk melibatkan pihak berwenang agar masalah dapat diselesaikan secara hukum tanpa menimbulkan kekerasan.

“Utang-piutang adalah hal yang sensitif. Kami mengimbau agar masyarakat mengutamakan jalur damai atau melibatkan aparat hukum jika situasi memanas,” tutup Ade Ary.

Related Post